KOMISI I DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dengan Persada ID dan JRKI. Rapat digelar untuk menjaring masukan dari stakeholder tersebut terkait dengan RUU Penyiaran.
“Komisi I memberikan kesempatan bagi setiap stakeholder untuk menyampaikan masukan atas rekomendasi mereka terkait pembahasan RUU Penyiaran,” demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno saat RDPU dengan Persada ID dan JRKI di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPR, Senin (22/9/2025), dikutip dari laman DPR RI.
Ia menyebut, sejauh ini RUU Penyiaran yang mulai bergulir sejak tahun 2012 telah mengalami perubahan ketiga. Hal ini karena RUU terus disesuaikan terhadap sejumlah perkembangan yang terjadi. Disisi lain, meski belum menyampaikan target secara detail, namun ia berharap RUU Penyiaran dapat segera rampung oleh DPR periode 2024-2029 ini.
Lebih lanjut Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari menilai pentingnya peran generasi muda dalam mendukung penyiaran nasional. Menurutnya, hal ini sebagai penguat dalam penyampaian informasi penyiaran.
“Peran Generasi Z dalam perkembangan penyiaran nasional juga harus diperhatikan, dengan demikian penyiaran Indonesia akan semakin berkembang,” tuturnya.
Seperti yang diketahui terdapat sejumlah catatan penting yang disoroti Panja Penyiaran antara lain yaitu tidak seimbangnya distribusi izin siaran antar daerah, indikasi konglomerasi media yang mengancam keragaman isi siaran, minimnya ruang bagi Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Komunitas, belum maksimalnya perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan dalam konten siaran, serta perlunya pemutakhiran regulasi untuk menyikapi konvergensi media digital dan penyiaran. []