WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025–2026.
Menurut Doli, kehadiran RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum, khususnya terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ya, sebenarnya RUU Perampasan Aset itu sudah lama menjadi agenda Pemerintah dan DPR. Tetapi memang beberapa kali terkendala karena soal harus disesuaikan dengan undang-undang yang berkaitan dengan soal sistem hukum dan pemberantasan korupsi yang lain,” ungkapnya, dikutip dari FraksiGolkar.
Ia menambahkan, dengan masuknya RUU ini dalam Prolegnas, diharapkan proses pembahasan dapat segera dilakukan secara lebih komprehensif dan partisipatif. DPR bersama Pemerintah disebut akan memastikan substansi RUU selaras dengan kerangka hukum yang ada, sekaligus memberikan instrumen efektif dalam penegakan hukum.
“Harapannya, keberadaan RUU ini benar-benar bisa menjadi instrumen yang memperkuat upaya negara dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan,” tegas Doli. []