Rycko Menoza: Kinerja Legislasi DPR Harus Diukur Dari Substansi, Bukan Kuantitas

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 sekaligus menetapkan Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dalam rapat pleno bersama pemerintah dan DPD RI, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Persetujuan ini menjadi langkah penting bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi sebagaimana diamanatkan konstitusi, sekaligus memperkuat arah politik hukum nasional. Dalam laporan Panja, disebutkan bahwa Prolegnas Prioritas 2025 mencakup 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) ditambah 5 RUU kumulatif terbuka, sementara Prolegnas 2025–2029 menetapkan 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka. Untuk Prolegnas Prioritas 2026, jumlahnya ditetapkan sebanyak 67 RUU beserta 5 RUU kumulatif terbuka.

Meski angka tersebut terbilang cukup ambisius, sejumlah fraksi mengingatkan bahwa perencanaan legislasi tidak boleh terjebak pada banyaknya jumlah RUU, melainkan harus disesuaikan dengan kapasitas nyata DPR RI dan pemerintah.

Karena itu, pembatasan jumlah RUU dinilai sangat penting agar DPR RI mampu bekerja lebih fokus dan terarah pada kualitas substansi, bukan sekadar memenuhi kuantitas daftar legislasi. Pandangan ini juga sejalan dengan aspirasi masyarakat yang semakin kritis terhadap produk hukum yang dihasilkan parlemen.

Salah satu pendapat datang dari anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rycko Menoza menegaskan bahwa DPR RI tidak boleh terjebak pada target besar yang justru sulit direalisasikan. Menurutnya, keberhasilan Prolegnas harus diukur dari kualitas undang-undang yang lahir, bukan dari banyaknya RUU yang ditetapkan.

“Kita jangan sampai menetapkan target besar, tetapi capaian justru minim. Prolegnas harus difokuskan pada kualitas substansi, bukan sekadar kuantitas,” tegas Rycko, dikutip dari laman DPR RI.

Selain itu, mewakili pendapat Fraksi Partai Golkar, Rycko juga menyoroti pentingnya arah politik legislasi yang jelas. Ia menekankan agar setiap rancangan undang-undang benar-benar disusun sesuai kebutuhan rakyat, mendukung agenda pembangunan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian Indonesia Emas 2045.

Tidak hanya itu, Rycko mengingatkan bahwa dinamika politik dan sosial di era digital menuntut DPR RI untuk semakin responsif terhadap aspirasi publik. Menurutnya, masyarakat kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mengawasi sekaligus mengkritisi kerja parlemen melalui berbagai kanal, khususnya media sosial.

“Kinerja DPR RI ibarat sebuah akuarium. Setiap saat bisa dilihat oleh masyarakat. Karena itu, Baleg harus adaptif dan responsif dalam menetapkan Prolegnas Prioritas 2026,” ujarnya.

Dengan disetujuinya perubahan Prolegnas 2025 dan penetapan prioritas 2026, DPR RI memiliki tantangan besar untuk menjaga konsistensi, disiplin, dan akuntabilitas dalam setiap proses legislasi. Harapannya, produk undang-undang yang dihasilkan bukan sekadar memenuhi target administratif, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat dan menjawab tuntutan zaman. []

Leave a Reply