KETUA Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyoroti kasus perundungan atau bullying terhadap seorang siswi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dia mengatakan sekolah harusnya menjadi tempat yang aman.
“Sekolah memang wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak, sehingga langkah tegas terhadap pelaku bisa dipahami. Namun, saya menilai keputusan mengeluarkan siswa (drop out) harus ditempatkan sebagai langkah terakhir,” ujar Hetifah kepada wartawan, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Detik.
Hetifah menilai pelaku bullying tetap perlu mendapatkan bimbingan karakter serta peluang untuk memperbaiki diri di lingkungan pendidikan lainnya. Dia mengatakan korban juga harus mendapat pendampingan psikologis agar trauma yang dialami tidak mengganggu tumbuh kembangnya serta harus merasa aman di sekolah.
Hetifah mendukung polisi mengusut kasus bullying ini. Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan memastikan hak-hak korban terlindungi. “Jika terbukti ada unsur kekerasan fisik maupun psikis yang serius, maka aparat kepolisian memang perlu mengusut kasus ini,” kata Hetifah.
Komisi X DPR akan mendorong Kemendikdasmen memastikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) berjalan dengan baik.
Aturan itu, katanya, mewajibkan setiap sekolah memiliki mekanisme pencegahan, sistem pelaporan yang aman, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta menjamin pendampingan bagi korban dan pembinaan bagi pelaku bullying.
Hetifah menekankan perlunya peningkatan kapasitas guru dan tenaga pendidik dalam deteksi dini dan mediasi kasus bullying. Dia mengatakan dinas pendidikan juga harus berperan dan menjamin setiap laporan ditindaklanjuti secara transparan.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya memastikan bahwa kejadian seperti ini pasti saya sampaikan langsung kepada Mendikdasmen untuk menindaklanjuti hal tersebut. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak-anak untuk menerima proses pembelajaran secara nyaman dan bermartabat. Tidak boleh ada satu pun anak yang merasa takut atau terancam di ruang pendidikan,” ucap Hetifah.
Sebelumnya, peristiwa bullying itu viral di media sosial. Dalam video yang viral, tampak tiga orang siswi melakukan perundungan ke siswi lain di dalam ruangan.
Peristiwa itu terjadi di salah satu MTs di Donggala pada Sabtu (13/9). Tiga pelaku masing-masing berinisial FA, RI, dan NH. “Korban awalnya hanya menjawab pertanyaan guru soal teman yang membolos, tapi justru dituduh mengadu (oleh tiga pelaku),” ujar Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Bayu.
Bayu menuturkan kasus perundungan itu sempat dimediasi di Polsek Sindue. Pihak korban dan pelaku sempat sepakat berdamai, tapi belakangan orang tua korban melanjutkan laporannya.
Kepala MTs menyebut tiga pelaku sudah dikeluarkan dari sekolah. Pihak MTs juga meminta maaf atas peristiwa yang terjadi. []