KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berpandangan bahwa terkait tanggul beton di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sepenuhnya menjadi urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itu ditegaskan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 15 September 2025.
“Itu kan tugasnya KKP,” tegas Nusron, dikutip dari RMOL.
Terlebih, kata Nusron, sertifikasi lahan di kawasan tersebut tidak ada. Sehingga, Kementerian ATR/BPN tidak bisa ikut campur mengenai polemik tanggul beton Cilincing tersebut. “Kalau belum ada sertifikatnya, kami enggak ada kewenangan, itu KKP. Baik tata kelola lautnya, izin reklamasinya di sana semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait lainnya, terkait video viral tanggul beton di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Proyek tanggul beton di laut Cilincing menjadi sorotan usai beredar video yang menyebut bahwa bangunan itu menghalangi akses nelayan melaut.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @cilincinginfo, tanggul beton disebut memanjang 2-3 kilometer (km) sehingga nelayan harus memutar jauh untuk melaut.
“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman dalam keterangannya, Kamis 11 September 2025.
Dijelaskan Alex, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan, yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Secara sederhananya, kata Alex, DLKr merupakan area operasional utama, sedangkan DLKp berfungsi sebagai area penunjang dan pelindung pelabuhan.
“Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri-red),” ungkapnya.
“Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tambah Alex. []