ANGGOTA Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor guna melindungi industri dalam negeri.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/8/2025), Labib menyebut bahwa aturan dalam Permendag tersebut berpotensi menimbulkan dampak risiko banjir produk impor akibat pelonggaran prosedur.
Selain itu, menurutnya, sejumlah pasal dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025 membuka celah penyalahgunaan izin impor dan berisiko melemahkan daya saing nasional.
“Saat ini banyak indikasi celah yang bisa dimanfaatkan untuk merusak pasar domestik, khususnya di sektor gula dan produk manufaktur. Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI mendesak Kemendag untuk melakukan evaluasi ulang dan menunda pemberlakuan pasal-pasal yang berisiko sampai ada mitigasi yang memadai,” katanya, dikutip dari Antara.
Selain risiko banjir produk impor, Labib juga menyoroti potensi munculnya kembali praktik “mafia impor” yang kerap memanfaatkan lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan izin.
Lebih jauh, ia juga menilai Permendag Nomor 16 Tahun 2025 belum sepenuhnya siap diimplementasikan karena koordinasi antarkementerian masih lemah.
Menurutnya, perlu ada sinkronisasi teknis antara Kemendag, Kemenperin, Kementerian Keuangan (Bea Cukai), hingga Kementerian Pertanian agar tidak menimbulkan kebijakan yang saling bertabrakan.
“Tanpa koordinasi lintas instansi, aturan ini justru berisiko menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Maka dari itu, anggota komisi DPR yang membawahi bidang perdagangan, kawasan perdagangan serta pengawasan persaingan Usaha, dan BUMN itu mendorong agar pemerintah segera mengambil langkah korektif agar pelaksanaan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tidak menimbulkan kerugian lebih luas.
Ia mendorong dilaksanakannya kajian cepat (rapid assessment) untuk menilai dampak sosial-ekonomi, khususnya terhadap industri yang terdampak langsung.
Selain itu, Labib juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan OSS/INATRADE agar transparansi data izin impor mulai dari NIB, API, hingga HS Code benar-benar terjamin dan terbebas dari praktik perantara ilegal.
Tidak kalah penting, ia menegaskan bahwa proteksi bagi produk-produk strategis seperti gula, tekstil, dan bahan kimia tetap harus dipertahankan sampai kapasitas produksi domestik pulih sepenuhnya.
Komisi VI DPR RI, kata dia, akan segera memanggil jajaran Kemendag untuk menjelaskan data pendukung lahirnya Permendag tersebut. Selain itu, DPR juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan asosiasi petani, pelaku industri, hingga akademisi.
“Jika diperlukan, DPR tidak menutup kemungkinan mendorong revisi atau bahkan pencabutan pasal-pasal yang merugikan. Kami ingin pastikan kebijakan impor sejalan dengan kepentingan nasional,” ucapnya. []