Panggah Susanto: Tata Kelola Baru Pupuk Bersubsidi Permudah Distribusi ke Petani

KUOTA pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, dengan tata kelola baru yang diatur melalui Peraturan Presiden. Aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memangkas rantai distribusi, menutup celah penyimpangan, dan memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani sesuai kebutuhan.

Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyaluran pupuk bersubsidi hingga benar-benar sampai ke petani sesuai kebutuhan dan alokasi kuota per daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menjelaskan bahwa dalam skema baru ini, pengadaan dan proses distribusi pupuk hingga ke tingkat petani menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia.

“Bedanya kalau dulu itu banyak pihak terlibat di dalam distribusi pupuk bersubsidi ini. Ada Pemda kabupaten, ada provinsi, ada instansi di pusat juga banyak yang masuk di dalam pengaturan itu. Nah sekarang hanya ada dua institusi yang bertanggung jawab terhadap pengadaan dan distribusi pupuk sampai ke petani, dalam jumlah, kualitas, harga dan waktu yang tepat,” ujar Panggah dikutip dari video TVR Parlemen.

Ia menilai pembenahan ini sudah mulai terlihat di lapangan. “Saya kira sudah terjadi pembenahan di lapangan, sehingga jelas distribusi pupuk tidak ruwet lagi,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Panggah menegaskan, perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi dengan memangkas mata rantai distribusi merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan nasional. Di sisi lain, Bulog harus berperan sebagai penyangga stok sekaligus menjaga stabilitas harga pangan.

Selain memperpendek rantai distribusi, Panggah juga mendorong Kementerian Pertanian untuk lebih gencar melakukan pembibitan unggul di berbagai daerah serta merevitalisasi saluran irigasi yang sudah tidak berfungsi optimal, agar produktivitas pertanian dapat terus meningkat. []

Leave a Reply