Taufan Pawe Dorong Bawaslu Diberi Kewenangan Lebih Luas Awasi Pemilu dan Pilkada

ANGGOTA Komisi II DPR RI, H.M. Taufan Pawe, menyatakan dukungan penuh agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan lebih luas dan mandiri dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

Menurutnya, penataan ulang regulasi perlu dilakukan dengan menggabungkan aturan pemilu, pilkada, dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8/2025).

“Saya berpandangan Bawaslu di semua tingkatan harus diberikan kewenangan yang lebih luas, mandiri, dan tidak bisa diintervensi,” tegas mantan Wali Kota Parepare tersebut, dikutip dari Antara.

Taufan menilai penguatan Bawaslu penting karena beratnya tugas pengawasan, apalagi berdasarkan evaluasi Komisi II DPR terhadap Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ditemukan banyak persoalan. Salah satunya, putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 kabupaten/kota.

“Sebagian besar PSU itu karena penyelenggara pemilu tidak profesional. Ini menjadi pelajaran penting,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya revisi Undang-Undang Pemilu yang mengatur kodifikasi regulasi dan memperkuat peran Bawaslu, termasuk memberi kewenangan penindakan tegas terhadap potensi pelanggaran.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, mengapresiasi dukungan Komisi II DPR. Ia berkomitmen meningkatkan kinerja, profesionalitas, serta kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu yang semakin kompleks.

Rapat yang digelar Bawaslu Maros ini juga menghadirkan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof. Muhammad, dan Ketua Bawaslu Sulsel periode 2018–2023, Laode Arumahi, sebagai pembicara. []

Leave a Reply