Meutya Hafid Pimpin Kolaborasi Lintas Kementerian untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menjalin kolaborasi dengan sejumlah kementerian dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital

Kolaborasi ini ditandai dengan nota kesepahaman (MoU) Rencana Aksi Implementasi PP Tunas yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

“Hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor bergotong royong sesuai pesan presiden agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama-sama,” kata Meutya saat penandatanganan nota kesepahaman di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Antara.

Meutya menjelaskan, PP Tunas hadir untuk melindungi anak dari risiko dampak negatif ruang digital seperti kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten yang tidak sesuai dengan umurnya, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman keamanan data pribadi, adiksi, hingga gangguan kesehatan psikologis.

Pada prinsipnya, katanya, PP Tunas ini mengatur penundaan akses sosial media bagi pengguna usia dari kalangan anak-anak.

“Sebagai contoh untuk bisa mengemudi kendaraan itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital, yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan PP Tunas, Meutya menekankan pentingnya sinergi antar kementerian. Misalnya Kementerian PPPA berperan dalam menyediakan kegiatan alternatif bagi anak-anak yang belum dapat mengakses media sosial.

Kemudian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama didorong berperan dalam memberikan edukasi tentang perlindungan anak di ruang digital di lingkungan pendidikan.

“Kalau Mendagri mungkin bisa dibantu terutama dari sisi aturan ramah anak dan penyediaan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” katanya.

Kemudian ranah keluarga  juga penting diperhatikan oleh Menteri atau Kepala BKKBN karena anak-anak pada prinsipnya juga paling lama berada waktunya bersama keluarga, sambungnya.

Meutya juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memantau aktivitas anak saat mengakses internet maupun media sosial. Platform digital juga diminta untuk menerapkan kebijakan ramah anak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Langkah kolaborasi ini menjadi penting dan menjadi kunci satu-satunya untuk keberhasilan PP Tunas,” kata Meutya. []