Rikwanto: KUHAP yang Baru Bawa Keseimbangan Antara Penegak Hukum dan Subjek atau Objek Hukum

ANGGOTA Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan membawa keseimbangan antara penegak hukum dengan subjek ataupun objek hukum

“Jadi intinya adalah KUHAP yang baru Insyaallah itu membawa keseimbangan antara penegak hukum dan subjek atau objek hukum, ada keseimbangan di situ, kewenangan juga harus bisa diterapkan, hak asasi yang bermasalah juga harus tetap ditegakkan. Itu intinya agar ada keseimbangan,” kata Rikwanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025), dikutip dari Antara.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi forum legislasi bertajuk “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI.

Dia juga menekankan bahwa RUU KUHAP yang akan rampung akhir tahun ini menjadi tonggak hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum di tanah air. “KUHAP Insyaallah selesai pelaksanaan tahun 2025 akhir ini akan menjadi tonggak daripada hak asasi manusia,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut RUU KUHAP akan memberi keadilan dan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

“Intinya adalah hak-hak daripada warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum itu bisa tetap dikedepankan,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI saat ini telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP usai menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah pada Selasa.

Dia menekankan Panja RUU KUHAP akan terbuka dalam menerima dan mensinkronisasi masukan dari berbagai kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, hingga hasil kajian Komisi III DPR RI dan badan legislatif lain.

“Insyaallah mudah-mudahan Panja sudah terbentuk dan sudah mulai bisa bekerja sebelumnya masukan sudah kita terima dari pemerhati hukum macam-macam kalangan dan itu juga menjadi masukan kita semuanya,” kata dia.

Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB. []