GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani akan menerbitkan kebijakan perlindungan dan bantuan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN), guna meningkatkan kinerja ASN dalam menyukseskan visi misi pemerintah provinsi itu.
“Alhamdulillah, rencana kebijakan gubernur ini disambut antusias ASN, karena perlindungan dan bantuan hukum ini sudah lama mereka tunggu-tunggu,” kata Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, Minggu (6/7/2025), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan rencana Kebijakan Gubernur Kepulauan Babel memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada ASN dalam menjalankan tugas kedinasan sesuai Amanat Pasal 64 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perlindungan dan bantuan hukum yang diberikan kepada ASN dapat dilakukan pada proses litigasi dan juga non-litigasi,” katanya.
Ia menyatakan saat ini rencana kebijakan gubernur tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Gubermur Kepulauan Bangka Belitung telah digodok oleh Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Hukum Aparatur bersama OPD terkait seperti BKPSDMD, Inspektorat dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Babel.
“Hasil penggodokan sudah dilaporkan kepada gubernur untuk mendapatkan arahan dan petunjuk lebih lanjut,” katanya.
Menurut dia selama ini ASN merasa seolah-olah dibiarkan begitu saja jika menghadapi masalah hukum, pada hal mereka pada saat itu sedang menjalankan tugas
kedinasan.
“Setelah adanya kebijakan ini, maka kedepannya ASN tidak akan dibiarkan lagi sendirian menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugas kedinasan, terutama yang berkaitan dengan perkara pidana,” katanya.
Ia menambahkan sampai saat ini sudah terdapat beberapa kementerian dan beberapa pemerintah daerah yang sudah membuat regulasi yang memberikan perlindungan dan bantuan hukum untuk ASN.
Kementerian itu antara lain Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2022 tentang Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan,.
Sedangkan Pemerintah Daerah, katanya yang sudah membuat regulasi demikian adalah Pemerintah Kota Kendari melalui Peraturan Walikota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 Juncto Peraturan Walikota Kendari Nomor 18 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Selanjutnya ada juga Kebijakan Wali Kota Surakarta yang mengatur hal yang sama melalui Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang ditandatangani oleh Walikota Surakarta pada saat itu Gibran Rakabuming Raka.
“Dengan adanya perhatian Gubernur yang memberikan Perlindungan dan bantuan hukum untuk ASN ini dengan landasan yuridis, maka ASN Babel akan merasa lebih tenang dan percaya diri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Babel,” katanya. []