DALAM rangka penguatan fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik (kunsfik) ke asrama haji embarkasi Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kualitas pelayanan bagi calon jemaah haji tahun 2026 mendatang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, saat memimpin rapat tim kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kakanwil kementerian agama Kalimantan Timur beserta jajaran dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) asrama haji Embarkasi balikpapan beserta jajaran, menegaskan pentingnya peran strategis asrama haji embarkasi Balikpapan sebagai sarana infrastruktur penunjang utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Sebagai wakil rakyat, kami di Komisi VIII memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, kami hadir untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan baik, khususnya di Embarkasi Balikpapan yang memiliki cakupan wilayah cukup luas,” ujar Singgih.
Embarkasi Balikpapan melayani calon jemaah haji dari empat provinsi sekaligus, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah, dengan jumlah jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2025 sebanyak 5.708 orang.
Politisi Fraksi Partai Golkar menerangkan, dalam pelaksanaan pengawasan, Komisi VIII juga menyoroti pentingnya peningkatan sarana dan prasarana di asrama haji. Menurut Singgih, peningkatan fasilitas harus menjadi prioritas untuk menjamin kenyamanan dan keamanan jamaah, mengingat keberangkatan haji merupakan perjalanan spiritual yang memerlukan kesiapan fisik dan mental.
“Asrama Haji bukan sekadar tempat persinggahan, tapi juga menjadi titik awal keberangkatan ibadah suci. Pelayanan, fasilitas, serta manajemen harus dikelola dengan optimal. Kami mendorong agar perbaikan-perbaikan terus dilakukan,” ungkapnya.
Komisi VIII DPR RI juga akan berkoordinasi dengan para mitra kerja seperti kementerian agama, badan pengelola keuangan haji (BPKH), dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji untuk mendorong sinergi yang lebih kuat demi penyelenggaraan haji yang lebih baik ke depannya.
Dengan dilandasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022, kunjungan kerja ini merupakan bentuk nyata dari komitmen DPR dalam mengawal penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas dan akuntabel.
“Komitmen kami jelas, ibadah haji harus terlayani dengan baik, dari tahap awal hingga akhir dan komisi VIII akan terus mengawasi dan memastikan agar semua pihak yang bertanggung jawab dapat menjalankan tugasnya dengan profesional,” pungkas Singgih Januratmoko. []