Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, mendukung langkah Perum Bulog yang akan mewajibkan seluruh mitra kerja maklon memiliki sertifikasi mulai tahun 2027. Kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan itu dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola penyerapan gabah dan beras nasional agar lebih profesional, berkualitas, dan akuntabel.
Menurut Firman, penerapan sertifikasi merupakan bagian dari upaya membangun rantai pasok beras nasional yang lebih sehat dan berstandar. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memastikan setiap mitra Bulog memiliki kapasitas pengolahan yang memadai sehingga kualitas gabah petani tetap terjaga hingga menjadi beras siap konsumsi.
“Kami di Komisi IV DPR RI sependapat. Selama ini ketentuan maklon sering dilanggar. Banyak mitra kerja yang melakukan maklon tidak memiliki Rice Milling Unit (RMU) modern dan dryer sebagaimana mestinya. Akibatnya mutu gabah petani jatuh dan kualitas beras tidak konsisten,” ujar Firman Soebagyo.
Politisi senior Partai Golkar itu menilai praktik pengolahan gabah yang tidak memenuhi standar selama ini menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas hasil panen petani. Minimnya fasilitas pascapanen yang modern tidak hanya berdampak pada rendahnya mutu beras, tetapi juga berpotensi mengurangi nilai jual gabah yang diterima petani.
Karena itu, Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan sertifikasi harus menjadi persyaratan utama bagi seluruh mitra maklon Bulog. Menurutnya, langkah tersebut akan menciptakan sistem pengadaan beras pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan mampu menjamin kualitas pangan nasional secara berkelanjutan.
“Dengan adanya sertifikasi ini maka kualitas dan standar beras akan terjaga. Petani diuntungkan karena gabahnya dihargai sesuai mutu, konsumen mendapatkan beras yang layak konsumsi, dan Bulog dapat menjalankan tugas penugasan pemerintah secara optimal,” tegas legislator asal Dapil III Jawa Tengah ini.
Firman menjelaskan, mulai tahun 2027 seluruh mitra maklon Bulog diwajibkan memiliki fasilitas pengolahan yang memenuhi standar, termasuk Rice Milling Unit (RMU) modern serta dryer sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menekankan pentingnya jaminan mutu, keamanan pangan, serta tata kelola rantai pasok yang lebih baik.
Melalui penerapan sertifikasi, Bulog diharapkan dapat bekerja sama dengan mitra yang benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan memiliki kemampuan menjaga kualitas hasil pengolahan. Mitra yang tidak memenuhi standar sertifikasi nantinya tidak lagi dapat melanjutkan kerja sama dengan perusahaan.
Firman berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat daerah-daerah sentra produksi padi, termasuk Kabupaten Pati, sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu melindungi petani dari praktik pengolahan gabah yang tidak sesuai standar, meningkatkan nilai tambah hasil panen, serta memastikan masyarakat memperoleh beras dengan kualitas yang lebih baik.











