Hetifah Minta Sekolah dan Pesantren Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual

KETUA Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta seluruh satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, untuk memperkuat sistem perlindungan peserta didik, seiring maraknya kasus dugaan kekerasan, khususnya kekerasan seksual, di lingkungan sekolah dan pesantren.

Menurut Hetifah di Samarinda, Kamis (30/7/2026), peristiwa tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan sudah menjadi sinyal kuat bahwa dunia pendidikan sedang berada dalam situasi darurat kekerasan.

“Karena itu, setiap sekolah perlu memiliki satuan tugas (satgas) yang fokus mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan secara cepat dan terukur,” ujar Hetifah.

Menurut legislator asal Kalimantan Timur ini, sistem perlindungan di sekolah tidak boleh pasif karena sekolah harus mampu mendeteksi potensi kekerasan sejak dini melalui pengawasan yang efektif serta menyediakan mekanisme pelaporan yang dijamin aman bagi korban.

Upaya pencegahan ini juga wajib melibatkan sinergi antara guru, orang tua, dan masyarakat sekitar.

“Keberadaan satgas di setiap satuan pendidikan dinilai sangat krusial. Selain memastikan setiap laporan ditindaklanjuti tanpa penundaan, satgas juga berfungsi memberikan perlindungan psikologis dan pendampingan trauma bagi korban,” jelas Hetifah, dikutip dari Antaranews.

Selain kekerasan fisik dan seksual, Hetifah juga memberikan alarm keras terkait ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini semakin masif menyasar anak-anak. Modus operandi yang digunakan sindikat kini bergeser ke ranah digital.

“Sindikat kini memanfaatkan media sosial sebagai sarana merekrut korban melalui modus tawaran pekerjaan palsu maupun bujuk rayu di dunia maya,” jelasnya.

Menyikapi fenomena ini, Hetifah meminta Satgas TPPO, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk memperketat ruang gerak pelaku.

Langkah nyata yang mendesak dilakukan, antara lain memperkuat patroli siber, menggencarkan edukasi literasi digital di sekolah, serta mempererat koordinasi lintas instansi guna memutus jaringan perdagangan orang sejak dini.

Menurut dia, upaya perlindungan anak saat ini memang terus digenjot di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah setempat terus mengembangkan posko pengaduan ramah anak, layanan terpadu, hingga program penguatan ketahanan keluarga agar beban pengawasan anak tidak hanya bertumpu pada institusi sekolah.

Langkah preventif ini menjadi sangat relevan jika melihat data riil di lapangan.

Berdasarkan data terbaru dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kaltim, hingga Juni 2026 tercatat sudah ada 43 kasus kekerasan yang ditangani.

Dari jumlah tersebut, korban tercatat terdiri atas 26 perempuan dewasa dan 17 anak-anak. Kekerasan dalam rumah tangga mendominasi dengan 22 kasus atau sekitar 51,1 persen.

Namun, yang tidak kalah mengkhawatirkan, muncul tren makro kekerasan baru di era digital, yakni tujuh kasus kekerasan berbasis gender online.

Disusul kemudian dengan empat kasus kekerasan seksual, tiga kasus pelecehan, dua kasus perampasan hak nafkah, satu kasus TPPO, serta lima kasus kategori lainnya.

Melihat potret data tersebut, Hetifah kembali mengingatkan bahwa strategi perlindungan anak tidak boleh hanya bersifat reaktif atau menunggu adanya laporan korban.

“Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah kejadian. Dibutuhkan sinergi total antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk mencegah kekerasan sejak dini dan memutus mata rantainya hingga tuntas,” jelas Hetifah. []

Leave a Reply