Firman Soebagyo Ingatkan Pemda, UMKM Omzet Rp3 Juta Tak Bisa Dipungut Pajak 10 Persen

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti keresahan yang dialami para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner terkait adanya penertiban yang dilakukan oknum petugas terhadap kewajiban membayar pajak sebesar 10 persen.

Firman menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketakutan di kalangan pelaku UMKM karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Firman, sejumlah pelaku UMKM mengaku didatangi petugas yang mengatasnamakan pemerintah tanpa menunjukkan surat tugas. Mereka disebut diminta membayar pajak sebesar 10 persen apabila memiliki omzet sekitar Rp3 juta, padahal ketentuan tersebut tidak dikenal dalam regulasi perpajakan yang berlaku.

“UMKM saat ini sedang berjuang memulihkan usahanya. Jangan sampai mereka justru dibebani informasi yang simpang siur dan tindakan di lapangan yang menimbulkan rasa takut,” ujar Firman di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Firman menjelaskan, ketentuan mengenai pajak atas makanan dan minuman telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022. Pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel, restoran, rumah makan, warung, maupun jasa boga atau katering merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di sisi lain, pengenaan pajak daerah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yakni dalam bentuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif paling tinggi 10 persen. Namun, Firman menegaskan bahwa penerapan PBJT juga memiliki batasan yang harus dipatuhi pemerintah daerah.

“Untuk PBJT sektor jasa boga ada ketentuan mengenai batas omzet. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak tersebut. Kalau omzetnya baru sekitar Rp3 juta per bulan atau sekitar Rp36 juta per tahun, tentu masih sangat jauh dari ambang batas yang telah ditentukan undang-undang,” tegas Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.

Selain mempertanyakan dasar hukum penarikan pajak, Firman juga menyoroti aspek kewenangan aparat yang melakukan pendataan di lapangan. Ia menegaskan bahwa kewenangan pendataan maupun penagihan pajak daerah berada pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas menegakkan peraturan daerah, bukan melakukan pemungutan pajak secara mandiri.

“Kalaupun Satpol PP ikut melakukan pendataan, harus ada surat tugas yang sah, didampingi petugas Bapenda, serta dilaksanakan sesuai prosedur. Apabila hal-hal tersebut tidak dipenuhi, masyarakat, khususnya pelaku UMKM, berhak menolak dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Minta Pemda Beri Kepastian Hukum

Untuk menghindari keresahan yang lebih luas di kalangan pelaku UMKM, Firman mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah korektif.

Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif mengenai perbedaan antara PPN yang diatur pemerintah pusat dengan PBJT yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

Kedua, ia meminta agar seluruh bentuk penertiban atau pendataan yang tidak sesuai prosedur segera dihentikan, terutama apabila dilakukan tanpa surat tugas resmi maupun tanpa pendampingan dari Bapenda.

Ketiga, pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada para pelaku UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang tanpa dibayangi ketakutan akibat informasi yang keliru.

Menurut Firman, keberadaan UMKM memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Karena itu, kebijakan pemerintah harus memberikan rasa aman dan kepastian hukum, bukan justru menciptakan keresahan.

“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan. Korupsi memang harus kita berantas, tetapi UMKM juga wajib kita jaga karena mereka merupakan tulang punggung perekonomian nasional,” pungkas legislator asal Dapil III Jawa Tengah ini. {golkarpedia}

Leave a Reply