Firman Soebagyo Peringatkan Bahaya Pasal Kompromi Koruptor, Bisa Gagalkan Semangat Reformasi

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa korupsi di Indonesia telah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya semakin meluas, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap negara apabila tidak ditangani secara tegas dan konsisten.

Firman menilai Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan agenda besar tersebut tidak mungkin dicapai apabila Presiden harus bekerja sendiri tanpa dukungan penuh dari seluruh elemen pemerintahan, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

“Korupsi semakin marak dan sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Indonesia hari ini membutuhkan figur seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin perjuangan pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi,” ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/07).

Politikus senior Partai Golkar itu menegaskan, perang melawan korupsi harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh kekuatan bangsa. Menurutnya, komitmen politik yang kuat harus diikuti dengan integritas para pembantu Presiden serta aparat penegak hukum yang benar-benar bersih dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Presiden tidak mungkin berhasil apabila dibiarkan berjuang sendirian. Dibutuhkan dukungan penuh dari para menteri, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen bangsa yang memiliki komitmen yang sama untuk membersihkan Indonesia dari korupsi. Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi akan menghadapi tantangan yang sangat berat,” tegasnya.

Firman juga menyoroti keberadaan ketentuan dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur mekanisme penyelesaian perkara korupsi melalui pembayaran denda atau bentuk pengampunan tertentu. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum yang selama ini menjadi salah satu agenda utama reformasi.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai pemberian ruang kompromi terhadap pelaku korupsi akan mengirimkan pesan yang keliru kepada masyarakat, seolah-olah kejahatan korupsi masih dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tidak memberikan efek jera.

“Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo,” dikatakan olehnya.

Menurut Firman, apabila ketentuan tersebut tetap dipertahankan, maka agenda besar pemberantasan korupsi yang sedang dibangun Presiden Prabowo justru berpotensi menghadapi hambatan dari regulasi yang bertentangan dengan semangat reformasi hukum.

“Jangan sampai Presiden sudah bekerja keras membangun pemerintahan yang bersih, tetapi regulasi justru memberikan ruang bagi koruptor untuk memperoleh keringanan. Hal seperti ini akan menyulitkan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Karena itu, Firman mendesak DPR RI bersama pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan tersebut. Ia berharap pasal yang dinilai memberi ruang kompromi terhadap pelaku korupsi dicabut agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Korupsi adalah musuh bersama bangsa. Karena itu, seluruh regulasi harus berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi, bukan memberikan celah yang dapat melemahkan penegakan hukum. Saya berharap DPR dan pemerintah segera mengevaluasi bahkan mencabut ketentuan tersebut demi menjaga marwah reformasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkas legislator asal Dapil III Jawa Tengah ini. {golkarpedia}

Leave a Reply