MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sosialisasi mengenai hak imunitas anggota DPR RI kepada jajaran Polresta Serang.
Wakil Ketua MKD DPR Agung Widyantoro menjelaskan bahwa hak imunitas merupakan hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan, khususnya terkait penyampaian pendapat, pertanyaan, maupun pernyataan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, pemahaman yang sama mengenai hak imunitas penting untuk membangun kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan fungsi DPR RI.
“Kami telah memiliki kesepakatan bersama antara DPR RI, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung terkait implementasi ketentuan dalam Undang-Undang MD3. Dalam menjalankan tugas kedewanan, anggota DPR memiliki perlindungan atas pernyataan, pertanyaan, maupun pendapat yang disampaikan,” ujar Agung dalam agenda Kunjungan Kerja MKD DPR RI di Kota Serang, Banten, Rabu (10/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak imunitas bukanlah hak yang bersifat mutlak. Perlindungan tersebut tetap memiliki batasan dan harus digunakan secara bertanggung jawab.
“Hak imunitas diberikan dengan batas-batas tertentu. Sepanjang pernyataan, pertanyaan, dan pendapat yang disampaikan tidak menyerang kehormatan, martabat, atau nama baik seseorang maupun kelompok tertentu, maka hak tersebut dilindungi,” jelasnya, dikutip dari laman DPR RI.
Sebaliknya, apabila terdapat pernyataan yang mengarah pada penghinaan atau menyerang kehormatan pihak lain di luar koridor tugas kedewanan, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat bertindak tegas dan bersinergi dengan MKD,” tegas Imron.
Ia menambahkan, MKD DPR memiliki tugas konstitusional untuk menjaga marwah lembaga DPR RI sekaligus menjaga kehormatan setiap anggota dewan melalui mekanisme pemeriksaan, persidangan etik, dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Mahkamah Kehormatan Dewan memiliki tugas yang sangat mulia, yaitu menjaga marwah lembaga dan kehormatan anggota DPR RI agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga,” pungkasnya. []











