Firman Soebagyo: Obligasi Daerah Bisa Percepat Pembangunan, Asal Tak Jadi Ladang Moral Hazard

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menilai wacana pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah merupakan terobosan penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus membuka sumber pembiayaan baru bagi pembangunan.

Menurutnya, obligasi daerah dapat menjadi instrumen strategis untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran daerah akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat.

Firman mengatakan, pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi juga akan mendorong lahirnya tata kelola keuangan yang lebih disiplin, transparan, dan sehat. Daerah dituntut memiliki perencanaan fiskal yang matang serta kemampuan menjaga kredibilitas keuangan di hadapan investor.

“Obligasi daerah memiliki banyak nilai positif. Selain menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi pembangunan, instrumen ini juga akan mendorong pemerintah daerah membangun budaya disiplin fiskal dan tata kelola keuangan yang lebih sehat. Daerah tidak bisa lagi mengandalkan transfer pusat semata, tetapi harus mulai membangun kemandirian fiskalnya sendiri,” kata Firman Diskusi Publik bertajuk “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Tangerang Selatan, Banten, Senin (08/06)

Meski demikian, Firman mengingatkan bahwa peluang tersebut harus diimbangi dengan pengaturan yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan. Ia menilai salah satu risiko terbesar dari penerbitan obligasi daerah adalah munculnya beban utang yang tidak terkendali apabila tidak dibarengi mekanisme pengawasan yang kuat.

“Jangan sampai obligasi daerah justru menjadi instrumen yang menumpuk utang dan membebani generasi berikutnya. Kita harus memastikan bahwa setiap obligasi yang diterbitkan benar-benar digunakan untuk proyek produktif yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, bukan untuk menutup defisit atau membiayai program yang tidak memiliki nilai tambah,” tegas politisi senior Partai Golkar ini.

Menurut Firman, regulasi yang sedang disusun harus mampu menjawab persoalan keberlanjutan kebijakan di daerah. Siklus pergantian kepala daerah yang berlangsung setiap lima tahun berpotensi menimbulkan perubahan kebijakan yang dapat memengaruhi komitmen pembayaran obligasi maupun keberlanjutan proyek yang dibiayai.

Karena itu, Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai perlindungan terhadap investor harus menjadi salah satu aspek utama yang diatur secara rinci dalam undang-undang. Kepastian hukum diperlukan agar instrumen obligasi daerah dapat memperoleh kepercayaan pasar dan menarik minat investor dalam jangka panjang.

“Investor harus mendapatkan jaminan kepastian hukum. Jangan sampai ketika terjadi pergantian kepala daerah atau perubahan konstelasi politik, komitmen terhadap proyek dan kewajiban obligasi ikut berubah. Kepercayaan pasar adalah fondasi utama keberhasilan obligasi daerah,” ujarnya.

Firman juga menyoroti potensi munculnya moral hazard dalam pengelolaan dana hasil penerbitan obligasi. Menurutnya, pengawasan harus dirancang secara ketat untuk memastikan seluruh dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

“Risiko moral hazard tidak boleh dianggap remeh. Ketika dana obligasi masuk dalam jumlah besar, harus ada sistem pengawasan yang kuat agar tidak terjadi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, atau penggunaan dana untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan pembangunan yang dijanjikan kepada publik,” kata legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.

Dalam pandangan Firman, penyusunan RUU Obligasi Daerah juga harus memperhatikan harmonisasi dengan berbagai regulasi yang sudah berlaku, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Pasar Modal, hingga ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi baru tidak boleh menimbulkan tumpang tindih norma yang justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

“RUU Obligasi Daerah harus disusun secara komprehensif dan hati-hati karena memiliki irisan dengan banyak regulasi yang sudah ada. Jangan sampai niat menghadirkan terobosan pembiayaan daerah justru melahirkan persoalan hukum dan fiskal baru,” ujarnya.

Firman menambahkan, sejumlah negara telah berhasil memanfaatkan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan. Pengalaman tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia, namun penerapannya tetap harus disesuaikan dengan karakteristik sistem pemerintahan, kapasitas fiskal, dan kultur birokrasi nasional.

“Karena itu, kita harus melihat sisi positif dan sisi risikonya secara berimbang. Jika dirancang dengan baik, obligasi daerah dapat menjadi instrumen yang sangat efektif untuk mempercepat pembangunan daerah. Namun jika pengawasannya lemah, instrumen ini juga dapat menjadi sumber persoalan fiskal di masa depan,” pungkas Firman. {golkarpedia}

Leave a Reply