Dukung Visi Prabowo, Nurdin Halid Usul UU Sistem Ekonomi Nasional untuk Perkuat Ekonomi Pancasila

ANGGOTA DPR RI Nurdin Halid mendukung pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional guna memperkuat kerangka regulasi dalam mewujudkan Ekonomi Pancasila yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia dalam keterangan di Jakarta, Minggu (7/6/2026), penguatan ini sesuai perintah konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (5) dan Ketetapan MPR/XVI/1998 tentang Politik Ekonomi dan Rangka Demokrasi Ekonomi.

“Bagi saya, pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto tentang Ekonomi Pancasila di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 adalah deklarasi menegakkan ideologi ekonomi NKRI. Adalah logis bahwa Pancasila sebagai ideologi negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah ‘anak kandung’ dari ideologi negara,” katanya, dikutip dari Antaranews.

Nurdin mendukung penuh visi besar dan komitmen kuat pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang gencar menjalankan transformasi ekonomi berdasarkan nilai-nilai ekonomi Pancasila.

Nilai-nilai fundamental Ekonomi Pancasila ini, kata dia, sudah ditetapkan sistem dan strategi pencapaiannya oleh para pendiri bangsa dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Sangat setuju dengan pernyataan Presiden bahwa Pancasila itu kesepakatan agung Bangsa Indonesia. Nah, Ekonomi Pancasila itu adalah cita-cita yang menjadi jiwa atau roh yang sifatnya abstrak. Pasal 33 adalah sistem dasar dan strategi besar bagaimana yang abstrak itu diatur dan diwujudkan. Jadi, Pancasila dan UUD 1945 adalah maha karya agung para pendiri bangsa ini,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi transformasi kelembagaan dan sejumlah program unggulan pemerintahan Prabowo – Gibran sebagai strategi untuk membumikan Ekonomi Pancasila berdasarkan konstitusi Pasal 33.

Sesuai Pasal 33 Ayat 1, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibentuk sebagai organisasi sosial ekonomi masyarakat akar rumput di 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

“Ini sesuai filosofi sapu lidi Bung Hatta bahwa sebatang lidi gampang dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi berbentuk sapu lidi sulit dipatahkan. Jadi, ekonomi rakyat bawah yang jumlahnya sangat besar, namun penuh keterbatasan berupa modal, SDM, teknologi, manajemen, jaringan dan akses pasar sehingga perlu dihimpun dan digerakkan dalam wadah usaha bersama yakni koperasi (KDKMP),” katanya.

Namun, Nurdin berulangkali mengingatkan Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan yang diberi tugas membangun gerai agar KDKMP harus dijalankan di atas nilai-nilai dan prinsip koperasi yang berlaku universal.

Dia menegaskan, bahwa koperasi adalah milik anggota, dikelola secara profesional oleh manajemen yang dipilih oleh pengurus, serta diawasi oleh pengawas dan dikendalikan secara demokratis oleh anggota melalui rapat anggota.

“KDKMP itu otomatis milik seluruh warga desa dan kelurahan karena KDKMP memakai Dana Desa dari APBN. Karena itu, KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi yakni ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.’ Jika tidak, KDKMP berpotensi gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa seperti dialami KUD di era Orde Baru,” kata Nurdin.

Penggerak ekonomi

Praktisi praktisi koperasi itu menjelaskan pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara sebagai perusahaan induk utama (super holding) seluruh BUMN yang menjadi mesin penggerak ekonomi strategis nasional guna mengefektifkan implementasi Pasal 33 ayat (2), termasuk juga mengelola sumber daya alam.

Terbaru, kata dia, pemerintah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara untuk memperkuat kapasitas kelembagaan investasi negara dalam mengelola aset nasional secara lebih produktif, profesional, dan akuntabel.

“Penguatan tata kelola diperlukan agar aset-aset strategis negara dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga membentuk BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mencegah berbagai kecurangan dan kebocoran nilai ekspor komoditi SDA strategis nasional,” katanya.

Dia menambahkan, strategi utama pemerintah melaksanakan konstitusi Pasal 33 Ayat 3 adalah program hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang saat ini berjumlah 28 komoditi unggulan.

Strategi hilirisasi bertujuan memberi nilai tambah pada kekayaan alam Indonesia sehingga mendorong industrialisasi berbasis SDA dan menciptakan kemandirian bangsa yang bermuara pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. []

Leave a Reply