WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini mengungkap pihaknya tidak pernah mendapat laporan soal pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal ini disampaikannya merespons penetapan tersangka terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
“Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN,” kata Yahya saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Adapun dalam kasus itu, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan mark up anggaran dalam proses pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu. Yahya pun menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejagung.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum,” ucapnya, dikutip dari Kompas.
Atas kejadian ini, Komisi IX DPR juga akan semakin meningkatkan pengawasan sebagai mitra dari BGN. Politikus Partai Golkar ini berharap pengelolaan anggaran BGN dapat dilakukan secara bijak dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memberi pesan kepada pimpinan BGN yang baru. Secara khusus, ia mengingatkan Kepala BGN Nanik S Deyang, serta wakilnya, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono, agar hati-hati dalam menggunakan anggaran.
“Saya menghimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat dilingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi,” ucap dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Rabu sore. Ketiga tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). []











