WAKIL Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Soedeson Tandra menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional guna menjawab meningkatnya berbagai persoalan hukum yang melibatkan unsur asing, mulai dari perkawinan campuran hingga transaksi bisnis lintas negara.
Menurutnya, semakin terbukanya interaksi masyarakat Indonesia dengan dunia internasional menuntut hadirnya payung hukum yang mampu memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa perdata yang melibatkan warga negara, badan hukum, maupun aset yang berada di lebih dari satu yurisdiksi negara.
“RUU HPI ini sangat urgent. Karena terus terang pergaulan bangsa kita dengan bangsa-bangsa di dunia itu semakin intens. Sedangkan kalau kita bicara mengenai HPI, segala sesuatu yang ada unsur asingnya, mulai dari perkawinan, harta benda, perjanjian, keluarga, dan lain sebagainya,” ujar Soedeson saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI DPR RI bersama Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SAI), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif terkait hukum perdata internasional. Padahal, kebutuhan terhadap aturan tersebut semakin besar seiring meningkatnya hubungan hukum antarnegara yang melibatkan warga negara Indonesia.
Sebab itu, DPR memandang RUU HPI menjadi instrumen penting untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi persoalan keperdataan lintas negara.
Perlu diketahui, dalam forum tersebut, Pansus juga menyerap berbagai masukan dari organisasi advokat yang selama ini berhadapan langsung dengan praktik penyelesaian perkara perdata internasional. Soedeson menilai masukan dari kalangan praktisi sangat penting karena bersumber dari pengalaman nyata di lapangan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah mengenai relitigasi atau pengajuan kembali perkara yang telah diputus. Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan regulasi sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum dapat segera dieksekusi.
“Misalnya asosiasi advokat bicara mengenai relitigasi. Kami sendiri berpandangan bahwa tidak ada lagi relitigasi. Putusan itu harus dieksekusi. Karena kalau ada lagi relitigasi, itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya, dikutip dari laman DPR RI.
Oleh karena itu, dirinya mengatakan Pansus berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU HPI pada periode DPR saat ini. Meski demikian, ia mengakui materi muatan yang diatur sangat luas dan kompleks sehingga memerlukan kajian mendalam serta pembelajaran dari praktik hukum perdata internasional di berbagai negara.
Dengan hadirnya RUU HPI, pihaknya berharap Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih modern, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan hubungan hukum lintas negara yang terus berkembang di era globalisasi.
“Kami memang mentargetkan periode ini harus selesai. Tapi materinya sangat banyak. Karena itu kami ingin mendapatkan masukan seluas-luasnya agar jangan sampai salah dalam menyusun undang-undang ini,” pungkasnya. []











