Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Firman Soebagyo menilai langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang secara langsung menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) di hadapan DPR RI merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden yang telah sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Firman, penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden bukan fenomena baru ataupun penyimpangan dari praktik yang berlaku selama ini.
“Penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden itu lazim dan memang sesuai dengan konstitusi serta Undang-Undang Keuangan Negara. Jadi ini bukan tradisi baru dalam ketatanegaraan kita. Yang menarik justru Presiden mengambil porsi komunikasi yang lebih panjang dan lebih langsung di hadapan DPR maupun publik,” kata Firman Soebagyo, Selasa (2/6/2026).
Firman menjelaskan, secara hukum posisi Presiden dalam penyampaian KEM-PPKF sangat jelas karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab kepala negara dan kepala pemerintahan terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia merujuk pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Presiden bersama DPR menetapkan APBN setiap tahun.
Selain itu, lanjut politisi senior Partai Golkar tersebut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur bahwa Presiden menyampaikan RUU APBN beserta nota keuangannya kepada DPR. Dalam konteks demikian, KEM-PPKF merupakan bagian penting dari kerangka kebijakan fiskal yang menjadi fondasi penyusunan APBN.
“Secara konstitusi yang bertanggung jawab terhadap APBN adalah Presiden, bukan Menteri Keuangan. Menkeu memang menyusun angka dan menjelaskan aspek teknis, tetapi mandat dan tanggung jawab politik maupun konstitusional tetap berada di tangan Presiden,” ujarnya.
Menurut Firman, selama ini muncul persepsi publik bahwa penyampaian KEM-PPKF identik dengan Menteri Keuangan karena faktor pola komunikasi pemerintahan sebelumnya. Dalam banyak kesempatan, Presiden menyampaikan pidato pengantar sementara rincian teknis dibacakan Menteri Keuangan dalam durasi lebih panjang sehingga perhatian publik dan media lebih banyak tertuju kepada kementerian teknis.
Karena itu, Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umu KADIN Indoensia ini memandang langkah Presiden Prabowo membaca langsung dan memberikan penjelasan lebih komprehensif mengenai arah kebijakan ekonomi negara merupakan gaya komunikasi kepemimpinan yang sah dan memiliki pesan politik tersendiri.
“Kalau Presiden menyampaikan langsung sampai detail, itu sah dan tetap berada dalam koridor sistem yang benar. Konstitusi tidak pernah mengatur siapa yang memegang teks atau berapa lama Presiden harus berbicara. Yang diatur adalah Presiden menyampaikan, dan itu yang dilakukan Presiden Prabowo,” tegasnya.
Firman berpandangan, kehadiran langsung Presiden dalam penyampaian KEM-PPKF juga menunjukkan keseriusan pemerintah membangun komunikasi ekonomi yang lebih kuat dengan DPR, pelaku usaha, investor, dan masyarakat luas. Dengan demikian, arah kebijakan fiskal tidak hanya dipahami sebagai dokumen teknokratis kementerian, melainkan menjadi agenda nasional yang dipimpin langsung oleh kepala negara.
“Pesan yang ditangkap publik menjadi sangat kuat. Presiden ingin menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi ini adalah program pemerintah yang dipimpinnya secara langsung, dipahami secara detail, dan dipertanggungjawabkan di depan rakyat melalui DPR. Ini memperkuat trust dan kepastian arah kebijakan,” ungkap Firman.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI itu menambahkan bahwa praktik serupa juga lazim terjadi di berbagai negara. Di Amerika Serikat misalnya, Presiden menyampaikan budget message kepada Kongres, sementara di sejumlah negara lain kepala pemerintahan memegang langsung komunikasi terkait kebijakan fiskal nasional.
Karena itu, Firman meminta publik tidak memandang penyampaian langsung KEM-PPKF oleh Presiden sebagai sesuatu yang kontroversial ataupun dianggap sebagai perubahan sistem.
“Yang tidak lazim justru kalau Presiden sama sekali tidak hadir dalam tanggung jawab penyampaian kebijakan fiskal negara. Jadi ini bukan soal tradisi baru, melainkan Presiden menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara utuh dan lebih terbuka di depan publik,” pungkas legislator Dapil III Jawa Tengah ini. {golkarpedia}











