AUDIT menyeluruh terhadap lembaga penitipan anak dinilai mendesak dilakukan menyusul terungkapnya dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penguatan pengawasan, penertiban izin operasional, hingga peningkatan standar pengasuhan dinilai harus segera menjadi perhatian pemerintah agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lembaga penitipan tersebut. Ia menegaskan, tempat penitipan anak seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan dan penelantaran.
Menurut Atalia, apabila dugaan kekerasan itu terbukti, seluruh pelaku harus diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menegaskan negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap kekerasan pada anak, terlebih jika terjadi di lembaga yang semestinya memberikan perlindungan.
“Jika terbukti terjadi kekerasan, pelaku harus diproses tegas. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap kekerasan pada anak, terlebih di lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (27/4/2026), dikutip dari laman DPR RI.
Ia juga menyoroti dugaan belum adanya izin operasional daycare tersebut. Menurutnya, setiap satuan pendidikan anak usia dini, termasuk taman penitipan anak, wajib memiliki legalitas yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Legislator Fraksi Partai Golkar ini menilai persoalan utama dalam kasus ini bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi, pengawasan rutin, dan koordinasi antarinstansi di tingkat daerah. Menurutnya, aturan terkait perlindungan anak dan operasional daycare sejatinya sudah cukup memadai, namun belum dijalankan secara konsisten.
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran itu sendiri terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka, terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh.
Pengungkapan kasus bermula dari aduan sejumlah orang tua yang menemukan luka lebam pada tubuh anak mereka, disertai kesaksian adanya balita yang diduga dikunci di kamar mandi oleh pengasuh. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Polresta Yogyakarta mencatat sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan, penelantaran, dan perlakuan diskriminatif di fasilitas tersebut.
Atas temuan itu, Komisi VIII mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, khususnya yang belum memiliki izin operasional. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan, memperjelas mekanisme perizinan, serta memastikan setiap pengasuh memiliki kompetensi yang memadai.
Atalia menegaskan kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan daycare. Seiring meningkatnya kebutuhan layanan penitipan anak, terutama pasca lahirnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara harus memastikan setiap daycare benar-benar aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. []











