Terungkap Kejamnya Daycare Little Aresha, Singgih Januratmoko Desak Audit Total & Regulasi Ketat

PULUHAN anak menjadi korban kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Jogja. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko meminta agar seluruh daycare di RI diaudit.

“Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak,” ujar Singgih kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Bagi Singgih, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum oleh individu, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan anak. Singgih menjelaskan banyak daycare tumbuh tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Padahal, standar operasional prosedur untuk fasilitas pengasuhan anak sebenarnya telah tersedia. Fakta bahwa daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin menunjukkan lemahnya penegakan regulasi.

“Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak,” tegas Singgih, dikutip dari Detik.

Singgih juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan seperti ruang ber-AC, tempat tidur layak, dan sarana edukatif dengan kondisi kenyataannya. Hal ini, terangnya, menunjukkan adanya unsur penipuan terhadap orang tua sebagai konsumen layanan.

Singgih mendorong perlunya penegakan hukum yang tegas agar kasus tersebut tidak terulang lagi. Singgih mendesak aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis oleh pengelola.

Singgih juga mendesak perlunya disusun regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian PPPA, termasuk kewajiban.

Selain itu juga perlu ada mekanisme pelaporan cepat dan aman bagi orang tua maupun tenaga kerja di dalam daycare, agar potensi kekerasan seperti yang terjadi di Littel Aresha, dapati dicegah sedini mungkin

“Kami di komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendampingan bagi korban,” ungkapnya.

Namun kedepan, pemulihan terhadap korban harus dilakukan secara lebih menyeluruh yaitu mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga korban serta rehabilitasi sosial terhadap korban.

Singgih menegaskan peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan total terhadap sistem pengasuhan anak di Indonesia.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dan pembiaran. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan konstitusi.

Komisi VIII DPR RI, sambungnya, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan lahirnya kebijakan yang mampu menjamin keamanan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia ke depan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek daycare Little Aresha dilakukan pada Jumat (24/4/2026) kemarin. Petugas saat melakukan penggerebekan mendapati anak-anak dalam kondisi terikat. Rata-rata korban berusia di bawah dua tahun. Polisi kemudian mengamankan 30 orang dalam penggerebekan itu.

Setelah diperiksa intens, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan daycare Little Aresha. Tersangka meliputi pimpinan yayasan hingga pengasuh. Terkait dengan motif, masih dalam pendalaman polisi. Sejauh ini ada 53 korban anak yang terdata.

“Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara,” kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia dilansir detikJogja, Sabtu (25/4/2026). []

Leave a Reply