ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto menekankan pentingnya penerapan dua strategi utama untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, yakni penindakan tegas sekaligus penguatan pencegahan berbasis masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Aceh di Banda Aceh, Jumat (10/4/2026).
Sebab, dirinya menyakini penindakan harus difokuskan secara keras terhadap para pelaku utama kejahatan narkotika, mulai dari pengedar hingga bandar, termasuk oknum yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Untuk penindakan, harus diarahkan keras kepada pengedar, bandar, dan oknum yang bermain di masalah itu,” ujar Rikwanto kepada Parlementaria.
Selain itu, ia menekankan pentingnya strategi pencegahan yang menyasar langsung masyarakat, khususnya kelompok-kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Upaya ini, sebutnya, krusial untuk membangun ketahanan sosial terhadap peredaran narkoba.
Rikwanto juga menjelaskan, jika masyarakat memiliki daya tolak, daya cegah, dan daya hambat terhadap narkotika, maka peredaran barang haram tersebut akan otomatis melemah. “Kalau masyarakat sudah punya daya tolak dan daya cegah, tentunya narkotika tidak akan laku di wilayah itu,” jelasnya.
Mengakhiri pernyataan, pihaknya akan konsisten mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memproyeksikan strategi pemberantasan narkotika secara lebih terarah, dengan menyeimbangkan pendekatan represif dan preventif.
Ia menyakini dorongan ini berpotensi memperkuat efektivitas upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Aceh yang masih berusaha memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. []











