100 Hari Kerja: Gubernur Papua Pegunungan John Tabo Fokus Mekarkan 36 OPD Baru

PEMERINTAH Provinsi Papua Pegunungan mengupayakan jumlah organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan pemerintah provinsi bisa ditambah dari 22 menjadi 36 pada Oktober 2025.

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo mengatakan bahwa penambahan OPD menjadi 36 merupakan salah satu program 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Gubernur Ones Pahabol.

“Kami pada bulan Oktober akan mekarkan 36 OPD baru dari awalnya hanya 22 OPD, yang masih bergabung sehingga dalam proses pelayanan kepada masyarakat kurang optimal, maka harus berdiri sendiri,” katanya di Wamena, dikutip Sabtu (16/8/2025) dari Antara.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan antara lain berencana memisahkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Selain menambah jumlah OPD, Gubernur Tabo akan melantik pemimpin-pemimpin definitif organisasi perangkat daerah. “Saat ini kan sebagian besar OPD masih diisi oleh pelaksana tugas dengan nota dinas. Kami berharap dengan pelantikan pimpinan OPD definitif maka percepatan program dan kegiatan dapat berjalan baik,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa pembentukan OPD baru serta pelantikan pemimpin definitif OPD dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah provinsi (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus).

“Perdasi dan Perdasus telah ditetapkan oleh DPR Papua Pegunungan, sehingga dasar itulah maka OPD baru dimekarkan dan pimpinan OPD definitif dilantik untuk membantu pemerintahan yang saya dan Pak Wakil Gubernur jalankan,” katanya.

Gubernur menginginkan sebagian besar pemimpin OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan adalah orang asli Papua.

“Dalam kepemimpinan 100 hari kerja, hampir 99 persen pimpinan OPD di Pemprov Papua Pegunungan adalah anak-anak asli Papua,” katanya.

“Hanya satu persen orang non-Papua, tetapi Beliau lahir dan besar di Papua Pegunungan serta orang tua telah mengabdi di sini puluhan tahun, dan sesuai undang-undang otonomi khusus mereka termasuk orang asli Papua kategori ketiga,” ia menambahkan. []

Leave a Reply