MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempercepat sertifikasi sekitar 900.000 lebih tanah wakaf secara nasional, guna mencegah potensi konflik hukum dan sosial, terutama yang melibatkan keluarga wakif (pemberi wakaf).
Menurut Nusron di Kota Serang, Jumat (20/2/2026), tanah wakaf merupakan pelepasan hak individu menjadi milik publik umat Islam sehingga membutuhkan kepastian hukum. Ia mengingatkan risiko sengketa akan meningkat seiring kenaikan nilai tanah apabila sertifikasi tidak segera dituntaskan.
“Kalau enggak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, kemudian makin hari tanah itu harganya makin meningkat, saya khawatir itu akan menjadi konflik. Terutama konflik dari keluarga yang dulunya memberikan tanah tersebut,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.
Data ATR/BPN mencatat tanah wakaf nasional lebih dari 900.000 bidang. Sekitar 468.000 bidang atau 42 persen telah tersertifikasi, termasuk yang terdata maupun belum terdata dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
“Yang tersertifikasi 42 persen. Kalau yang non-wakaf secara nasional, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kan sudah di angka 79 persen. Ini baru 42 persen, di bawah rata-rata nasional masalahnya,” katanya.
Ia menyebut kendala utama berasal dari rendahnya kesadaran administrasi serta dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang hilang karena wakif telah meninggal dunia.
Untuk itu, pemerintah membuka terobosan melalui mekanisme Sidang Isbat Wakaf guna mempercepat legalisasi aset keagamaan.
ATR/BPN menargetkan percepatan sertifikasi seiring meningkatnya pendirian masjid, mushola, dan tempat ibadah lain, agar pengelolaan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron memberikan sertipikat tanah wakaf kepada 13 penerima di Provinsi Banten, diantaranya berada di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Lebak. []











