Kesepakatan Impor Energi RI-AS 15 Miliar Dolar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Skema Win-Win

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS) sebesar 15 miliar dolar AS (sekira Rp252,3 triliun) merupakan pengalihan volume impor dari negara-negara lain.

“15 miliar USD untuk membeli BBM dari Amerika bukan berarti kita menambah volume impor (dari Amerika) tapi menggeser sebagian volume impor kita dari negara lain seperti Asia Tenggara, Middle East (Timur Tengah), dan Afrika,” kata Menteri Bahlil dalam jumpa pers yang digelar secara daring, dipantau dari Jakarta, Jumat (20/2/2026), dikutip dari Antaranews.

Dalam praktiknya, lanjut Bahlil, pembelian komoditas energi yang mencakup LPG, minyak mentah (crude), dan bensin hasil olahan/kilang ini akan memperhatikan mekanisme perekonomian yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

“Dalam praktiknya nanti, akan memperhatikan mekanisme-mekanisme keekonomian yang saling menguntungkan Indonesia dan Amerika,” ujar dia.

Dia mengatakan, dalam 90 hari ke depan sejak penandatanganan kesepakatan tersebut, eksekusi atau implementasi teknisnya akan segera dimulai.

“Tujuannya untuk membangun trust antara Indonesia dan Amerika, sejalan dengan perintah Presiden Prabowo untuk mewujudkan kesepakatan saling menguntungkan atau win-win,” kata Bahlil.

Berdasarkan dokumen Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, RI menyepakati kerja sama impor energi dari AS dengan nilai total sekitar 15 miliar dolar AS.

Nilai tersebut mencakup pembelian liquefied petroleum gas (LPG) sebesar 3,5 miliar dolar AS , minyak mentah (crude oil) sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta bensin hasil kilang (refined gasoline) sebesar 7 miliar dolar AS.

Selain sektor migas, perjanjian tersebut juga memuat kerja sama mineral kritis yang diarahkan pada penguatan investasi dan integrasi rantai pasok antara kedua negara, khususnya pada pengembangan kapasitas pengolahan dan pemurnian (processing and refining) tanpa mencantumkan kewajiban ekspor bahan mentah maupun nilai transaksi secara spesifik. []

Leave a Reply